Syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk mendirikan PT online atau startup. Ayo pelajari seluk beluk nya! Share pengalaman mendirikan startup di tahun 2021

Perusahaan startup memiliki karakter yang cukup unik di dunia usaha karena status mereka sebagai sebuah perusahaan rintisan, mereka cenderung memiliki struktur yang sangat ringkas dan simpel untuk memudahkan para perintis startup tersebut bergerak cepat di dunia usaha. Namun demikian, mendirikan perusahaan startup pun juga membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

a. Pendaftaran perusahaan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memulai perusahaan startup Anda karena bagaimana pun juga, Anda harus memiliki badan hukum untuk perusahaan rintisan Anda. Pada umumnya, pendirian startup ini masuk kedalam badan hukum Perseroan Terbatas atau CV, tergantung pada kebutuhan startup Anda. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda, bisa diperkirakan bahwa 70% beban kerja Anda sudah selesai dalam membangun startup karena Anda sudah memiliki badan hukum yang sah untuk menjalankan bisnis Anda.

b. Menentukan struktur perusahaan. Anda bisa melewati langkah ini apabila Anda bekerja sendirian – jadi startup Anda hanya diisi oleh satu orang anggota saja. Tetepi apabila Anda mempunyai anggota lebih dari dua, Anda diwajibkan untuk menentukan struktur perusahaan. Dengan demikian, selain sebagai pencetus atau founder startup tersebut, Anda juga akan merangkap sebagai bendahara, sekretaris, dan lainnya.

c. Bantuan hukum dan akuntansi. Dua hal ini adalah hal utama yang harus Anda pertimbangkan. Aspek bantuan hukum serta akuntansi akan sangat berguna apabila perusahaan startup Anda sudah mulai menghasilkan keuntungan. Dengan adanya kompetisi dan juga segala aspek yang berkaitan dengan keuangan, Anda akan sangat memerlukan bantuan hukum dan akuntansi supaya Anda bisa dengan leluasa bekerja untuk memajukan perusahaan yang Anda rintis dari awal.

Mari kita lihat secara ringkas syarat-syarat pendirian PT (berdasarkan UU. no. 40 Tahun 2007) sebagai badan hukum yang paling umum untuk perusahaan startup.

Syarat Umum:

– Melengkapi Online Single Submission (OSS). Hal ini penting dilakukan untuk memulai proses pendirian startup berbadan PT. Banyak perintis usaha baru yang tidak mengetahui tentang peraturan OSS ini, meskipun sudah cukup banyak sosialisasi.

– Copy KTP pemilik saham dan minimal dua pengurus perusahaan.

– Copy Kartu Keluarga (KK) direktur atau seorang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

– Pasfoto (warna) penanggung jawab perusahaan sebanyak dua lembar.

– Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana perusahaan tersebut berdomisili.

– NPWP penanggung jawab perusahaan.

– Copy dokumen-dokumen kepemilikan perusahaan.

– Surat pengantar dari RT/RW apabila perusahaan tersebut terletak di daerah perumahan.

– Pembuatan Akta dan pendaftaran nama perusahaan di Notaris.

– Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila perusahaan tersebut menyewa dan berkantor di sebuah gedung.

– Stempel perusahaan untuk mengurus perijinan-perijinan (bisa menggunakan stempel sementara).

– Kantor perusahaan diharapkan terletak di daerah perkantoran, bukan di daerah penduduk.

– Foto kantor yang memperlihatkan isi kantor dan juga karyawan kantor (satu atau dua staff).

– Kesiapan untuk diadakan survei kantor tersebut.

Adapun syarat formal untuk mendirikan PT adalah:

– Pendiri perusahaan terdiri dari minimal dua orang anggota atau lebih (berdasarkan pasal 7 ayat 1).

– Masing-masing pendiri harus memiliki bagian dari modal saham, terkecuali dalam peleburan (berdasarkan pasal 7 ayat 2 dan 3).

– Pengajuan Izin usaha dan Izin Komersial. Surat Izin Usaha diadakan untuk menggantikan SIUP. Seorang pendiri perusahaan wajib mendapatkan izin usaha sebelum mengajukan permohonan persetujuan komersial.

– Perusahaan wajib memiliki paling tidak seorang direktur dan seorang komisaris yang menjadi penanggung jawab perusahaan (berdasarkan pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3).

– Kecuali perusahaan swasta Asing, pemilik saham perusahaan tersebut wajib berkewarganegaraan Indonesia atau badan usaha yang berdiri menurut UU dan hukum di Indonesia.

– Akta Notaris wajib menggunakan bahasa Indonesia.

– Akta pendirian perusahaan wajib disahkan oleh Menteri Kehakiman dan kemudian diumumkan dalam berita acara Negara Republik Indonesia (berdasarkan pasal 7 ayat 4).

– Minimal modal dasar pendirian perusahaan adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan minimal modal sebesar 25% disetorkan (berdasarkan pasal 32 dan 33).

Dengan banyak dan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan, tidak heran banyak sekali calon perintis usaha startup di Indonesia yang sudah kalah sebelum berjuang karena mereka melihat rumit dan beratnya persyaratan pendirian PT di tanah air.

Apabila startup tersebut berbasis online, maka pendiri perusahaan bisa mencari alternatif yaitu badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang sudah sangat umum digunakan di dunia per-startup-an. Dengan skema yang mudah dan biaya pendaftaran yang murah, LLC merupakan pilihan yang sangat cocok untuk pebisnis pemula untuk mendaftarkan serta memulai usahanya.