Benarkah mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Sulit? Berikut syarat dan ketentuan untuk mendirikan PT yang harus kamu pelajari di tahun 2021 ini! (Bagian 1)

Sebagai pebisnis yang punya harapan dan impian mengembangkan usaha yang sedang dijalankan menjadi perseroan terbatas, maka kamu harus terus cari informasi dan mempelajari semua hal tentang perseroan dong? Tentang bagaimana karakteristiknya, syarat dan ketentuannya, pengelolaan modalnya, undang-undangnya, kepengurusan bisnisnya dan lain sebagainya. Kamu udah tau belum, apa sih Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan usaha yang diakui keberadaannya oleh nergara karena mempunyai legalitas yang sah dimata hukum. Kok bisa?

Nah, sebelum membahas bagaimana mendirikan perseroan terbatas lebih lanjut, pahami dulu jenis perseroan terbatas, biar kamu gampang pamahin syarat dan ketentuannya. Jadi sesuai UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, di Indonesia yang namanya perseroan itu dibagi jadi 3 macam: 1. Perseroan Terbatas (swasta), 2. Perseroan milik negara (seluruh sahamnya dimiliki oleh negara), 3. Perseroan Terbatas yang mengelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan lembaga sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pasar modal. Dari ketiga macam perseroan tersebut, syarat dan ketentuan yang berlaku utnuk masing-masing perseroan berbeda.

Khusus untuk pendirian perseroan terbatas (swasta), syarat dan ketentuan pendirian PT masih dinilai sebagian besar masyarakat sangat sulit. Kenapa? Alasannya karena untuk pengurusan pendirian perseroan terbatas harus mengikuti syarat dan ketentuan yang ketat untuk mendapatkan legalitas usaha dari negara. Beberapa kesulitan yang biasa dikeluhkan yaitu soal persyaratan administratif karena terlalu banyak dokumen yang dibutuhkan, kendala modal alasannya karena untuk PT ada batas minimal modal yang ditetapkan UU, hingga pengurusan izin pendirian PT yang harus dilimpahkan oleh pihak ketiga yaitu notaris. Supaya lebih jelas, yuk kita pelajari syarat dan ketentuan untuk mendirikan PT berikut ini!

Masih berdasarkan UU No.40 Tahun 2007, syarat dan ketentuan pendirian PT yaitu:

  1. PT harus didirikan minimal 2 orang pemegang saham.

  2. Harus mengurus akta pendirian PT melalui notaris, akta pendirian harus berbahasa Indonesia.

  3. PT harus mengurus status legalitas dari Badan Hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

  4. Memiliki modal minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atau besaran modal bisa menyesuaikan kesepakatan pendiri PT.

  5. Minimal 25% dari modal harus ditempatkan dan disetor penuh.

  6. Memiliki rekening atas nama PT.

  7. Kepengurusan PT diatur dalam RUPS, yakni kepengurusan PT dilakukan oleh direksi dan bawahannya.

  8. Pemilik saham tidak boleh masuk dalam kepengurusan PT.

  9. Segala kerugian yang muncul akan dibebankan kepada PT.

  10. Pemilik saham hanya bertanggung jawab pada jumlah saham yang disetorkan pada PT.

Dengan segudang syarat yang harus dipenuhi diatas, tidak heran bahwa kebanyakan perintis usaha di Indonesia yang ingin mendirikan startup atau bisnis online nya malah mundur teratur sebelum berjuang; mahalnya biaya yang harus disiapkan dengan waktu yang cukup lama membuat orang enggan untuk mendirikan PT untuk badan hukum usaha mereka.

Hal inilah yang mendorong kami di Opustartup untuk menyediakan jasa pendaftaran badan usaha Limited Liability Company (LLC) untuk perintis usaha di Indonesia yang ingin mendirikan startup atau usaha online mereka! Dengan memiliki badan hukum LLC, maka usaha atau bisnis mu bisa dengan baik diakui di seluruh dunia karena status hukum LLC yang kokoh dan sudah diakui secara luas! Apabila kamu memiliki dana yang cukup terbatas, maka badan hukum LLC adalah pilihan tepat untuk bisnis online atau startup mu!

Baca lebih lanjut: Kelebihan badan hukum LLC dibanding PT untuk bisnis online atau startup mu. Tips mendirikan perusahaan online 2021.