Bisnis rintisan atau yang lebih sering kita dengar dengan sebutan startup merupakan sebuah peralihan bisnis yang paling aktual dan modern. Kolaborasi antara bisnis dengan teknologi informasi modern mampu menyajikan metode bisnis digital yang sifatnya global. Saat ini bisnis digital bahkan sudah menjadi tren jual beli masyarakat di semua kalangan dan di seluruh penjuru dunia. Sebagai bagian dari industri kreatif, keberadaan startup digital punya peran penting dalam perekonomian di suatu negara loh. Startup digital dapat melahirkan perusahaan yang berkualitas dan memberikan dampak positif dengan menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat. Tidak hanya itu, startup digital juga turut berperan dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Banyaknya dampak positif adanya startup digital untuk negara, maka untuk keberlanjutan ekosistem startup itu sendiri membutuhkan dukungan dari pemerintah. Dukungan tersebut berupa regulasi yang mengatur bagaimana startup berjalan supaya bisa terus berkembang. Kamu tau nggak sih sudah sejauh mana pemerintah Indonesia men-support startup digital untuk tumbuh bersaing di tingkat global? Nah banyaknya kritikan oleh berbagai kalangan menyoal ketidakjelasan startup kepada pemerintah Indonesia, akhirnya pada November tahun 2020 lalu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Melalui UU Ciptaker pemerintah mencoba melonggarkan ketentuan-ketentuan merintis usaha termasuk di dalamnya startup. UU Ciptaker disahkan dengan maksud biar lapangan kerja di Indonesia semakin meluas, selain itu biar investasi-investasi semakin berdatangan, dan perekonomian Indonesia tumbuh kembali pasca pandemi Covid-19. Sebagai founder atau calon founder sari sebuah startup kamu wajib banget tau dan ngerti semua isi dari UU Ciptaker ya. Biar startup kamu tetap berada di jalur aman dari segi regulasi negara maupun dari kesalahan saat mengambil langkah/keputusan penting lainnya. Untuk tau lebih lanjut soal UU Ciptaker yang bahas soal pelonggaran aturan startup di Indonesia, yuk simak poin penting berikut ini!
Pertama, aturan soal modal. Melalui UU Ciptaker pemerintah Indonesia berusaha mempermudah dan melonggarkan sistem permodalan bagi startup dengan memperluas peluang bagi para investor lokal maupun asing. Karena tren bisnis saat ini condong pada startup, jadi perkembangannya lebih cepet kan? Nah kesempatan ini dimanfaatkan pemerinah untuk menarik investor. Kita semua tau bahwa mendirikan startup, apalagi startup digital tidak cukup merogoh kocek sedikit, karena untuk operasionalnya yang berbasis sistem digital butuh dana yang besar. Melalui kelonggaran tersebut pemerintah berharap startup di Indonesia dapat cepat maju berkembang dan bersaing secara global.
Kedua, aturan soal legalitas. Kalo ngomongin soal legalitas kamu pasti paham lah ya kalau itu sangat penting untuk keberlangsungan startup kamu, makanya nggak boleh disepelein. Dalam UU Ciptaker soal legalitas usaha terus dipertahankan. Pemerintah juga udah mengusahakan kalo para pemilik usaha mau ngurus legalitas usaha tuh udah nggak ribet atau berbelit-belit, karena prosedurnya sudah disederhanakan. Kalau kamu malas (mungkin) atau barangkali terlalu sibuk mengurus hal lain yang lebih penting, kamu bisa sewa jasa profesional untuk mengurus legalitas startup kamu.
Ketiga, tenaga kerja. Soal tenaga kerja di UU Ciptaker menjadi persoalan yang pelik dan panjang karena pemerintah memudahkan dan memperbolehkan bagi startup untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal itu cukup membuat banyak pihak khawatir karena di Indonesia sendiri tingkat pencari kerja masih membludak, sedangkan lapangan kerja kian menyempit. Tapi hal positif yang bisa diambil adalah masyarakat indonesia jadi mau tidak mau harus mulai berusaha upgrade kemampuan soft skill/hard skill untuk bersaing secara global.
Baca lebih lanjut: Strategi ampuh membangun bisnis online/ startup digital. Pengalaman yang harus kita pelajari di tahun 2021 ini (Bagian 1).
*Diolah dari berbagai sumber.