Regulasi Startup di Indonesia (Bagian 2)

Regulasi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi salah satunya menyerdahanakan aturan untuk startup. Startup yang saat ini mulai kian menggeliat menjadi era bisnis baru berbasis digital, dan jadi tren jual beli modern maupun kegiatan lain bagi masyarakat. Di jaman perkembangan teknologi sangat cepat dan pesat ini, membuat peluang adanya startup semakin luas. Pengen juga dong punya startup di Indonesia yang punya banyak bonus dari berbagai sisi, yang bisa bikin pertumbuhan startupmu melaju cepat. Namun sebelum itu, kamu perlu banget tau regulasi startup yang diterapkan di Indonesia, supaya startup milikmu bisa tetep stay cool. Ada beberapa aturan tentang startup yang wajib diingat dan diterapkan. Apa aja sih? Check it out!

1   Menentukan Bentuk Usaha

Di Indonesia kamau kamu punya startup atau usaha apapun, kamu harus bisa menentukan bentuknya, entah itu perseroan terbatas, CV, atau startup digital, UMKM atau yang lain. Apa sih pentingnya? Nah, jadi kalau di Indonesia bentuk dari sebuah badan usaha akan menentukan aturan-aturan terbatas yang harus diikuti badan usaha tersebut, karena antara satu dengan lain aturannya berbeda. Aturan tersebut juga berdampak pada struktur permodalan, pajak, hingga syarat administratif usaha lainnya. Misalnya kamu mendirikan startup digital bidang jasa financial teknologi (fintech), maka fintechmu harus terdaftar di Bank Indonesia dan Asosiasi Fintech Indonesia, minimum modal Rp. 1.000.000.000, operasional berbasis teknologi, dst. Nah, jadi kalo usahamu lain bentuknya ya akan lain pula standar aturannya.

2   Akta Pendirian Usaha

Setelah kamu tau apa bentuk dari usaha yang kamu dirikan, kamu harus segera mendaftarakan diri untuk membuat Akta Pendirian Usaha. Aturan yang berlaku di Indonesia, untuk mendapatkan Akta Pendirian Usaha, para founder harus mengurusnya melalui Notaris kepada lembaga pemerintah yakni Kemenkumham RI yang kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum. Kepemilikan Akta Pendirian Usaha ini adalah melindungi usahamu dari berbagai bentuk, seperti nama perusahaan, alamat, hingga penetapan dan perlindungan aset perusahaan.

3   NPWP Badan Usaha

Setiap usaha dimanapun, termasuk di Indonesia menetapkan aturan pembayaran pajak untuk setiap usaha. Nah untuk membayar pajak itu sendiri, pemerintah mewajibkan setiap badan usaha untuk memiliki NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak.

4   Menetapkan Alamat/Domisili Startup

Alamat atau domisili sebuah usaha meskipun startup digital sekalipun, harus punya alamat/domisili tetap loh. Kenapa? Ya tentu saja biar tervalidasi keberadaannya, benar-benar nyata, dan memudahkan pihak-pihak lain yang berurusan dengan usahamu. Nggak pengen kan usahamu dibilang perusahaan nggak jelas atau mungkin dicurigai jadi tempat money laundry?

5   Mengurus NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB di Indonesia dapat diurus oleh personil perusahaan sendiri, atau bisa juga diwakilkan kepada konsultan. NIB diurus melalui online single submission yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB sendiri merupakan bentuk dasar dari izin berusaha. Sebagai contoh manfaat dari kepemilikan NIB, di perbankan jika perusahaan akan membuka rekening maka NIB adalah salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan dalam pemberkasan.

6   Mendaftarkan Merk Dagang

Seberapa penting sih merk dagang buat sebuah usaha? Penting banget Sob! Merk dagang dari usahamu harus kamu daftarin biar nggak terjadi plagiasi oleh pihak lain. Nggak mau dong, jerih payah ide dan kratifitasmu dicuri orang dan dijual orang? Maka dari itu kamu harus mematenkan merk dagangmu biar kamu punya jaminan perlindungan hukum. Manfaat lainnya adalah peluang peningkatan nilai aset perusahaan, hingga membangun image perusahaan di masyarakat. Saat ini pendaftaran merk dagang gampang banget kok, semua bisa diakses secara online.

Baca lebih lanjut: Kelebihan badan hukum LLC dibanding PT untuk bisnis online atau startup mu. Tips mendirikan perusahaan online 2021.